Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Potong Papan Pengumuman, Pengacara jadi Terdakwa

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 7 Juni 2010, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lantaran memotong papan pengumuman di Hotel Balisani Padma dan Grand Balisani Suites, terdakwa R. Henry Rusdijanto SH (49), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (07/06). Terdakwa yang berpofesi sebagai pengacara ini didakwa dalam pasal 460 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Sidang terdakwa R Henry Rusdijanto SH adalah kali pertama dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan itu, terdakwa Henry dikawal 4 Pengacara yang berasal dari Surabaya. Sementara persidangan dipimpin majelis Hakim Sigit Sutanto dkk.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Wijaya SH menerangkan, terdakwa R. Henry Rusdijanto SH, pada Minggu, 07 Desember 2008 lalu, bertempat di Hotel Balisani Padma di Jalan Padma Utara, Legian Kuta dan di Hotel Grand Balisani Suites Jalan Batu Belig Kerobokan Kuta Utara.

Setidak tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hak,
membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya milik orang lain.

Dalam fakta persidangan, terdakwa selaku penerima kuasa dari perusahaan PT Sani Mitra Lestari, yang berada di Hotel Balisani Padma di Jalan Padma Utara, Legian, dimana ditempat tersebut terdakwa menyuruh Novi Surya Raharjo, Nengah Suarnata, I Gde Grantika, dan I Wayan Rai Udana, untuk memotong tiang papan pengumuman obyek sita jaminan.

Papan pengumuman itu bertuliskan Tanah dan bangunan hotel ini merupakan obyek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali, berdasarkan penetapan nomor 338/PDT.G2008/PN DPS tertanggal 6 November 2008, diperingatkan untuk tidak melawan tindakan hukum apapun, maupun alasan apapun, terhadap tanah dan bangunan Hotel ini.

Bahwa setelah memotong tiang pengumuman sita jaminan di Hotel Balisani Padma Jalan Padma Utara, Legian Kuta, terdakwa yang berasal dari Griya Kebraon Utama 1, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, kemudian menuju Hotel Grand Balisani Suites di Jalan Batu Belig Kerobokan, Kuta Utara.

Dimana, di hotel tersebut terdakwa menyuruh para karyawan diantaranya, I Wayan Gede Sumber Jaya, I Wayan Dolis Ardana, I Made Karsana, I Putu Suardika, untuk memotong tiang obyek sita jaminan dan mengoyang � goyang untuk memudahkan dicabut, jelas JPU Edy SH.

Terungkap dipersidangan, bahwa dua papan pengumunan sita jaminan itu adalah milik Lie Thin Ping yang dipasang pada tanggal 14 November 2008 lalu, menyusul gugatan perdata Lie Thin Ping di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan perdata yang diajukan tentang perbuatan melawan hukum, atas kepemilikan asset berupa tanah dan bangunan di Hotel Grand Balisani di jalan Batu Belig Kerobokan Kuta Utara, dan Hotel Balisani Padma di Jalan Padma Utara Legian Kuta yang teregister dikepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 338/PDT.G/2008/PN DPS tertanggal 6 November 2008.

Dimana, gugatan Lie Thing Ping dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar beserta permohonan sita jaminan di atas hotel tanah tersebut.

Akibat pemotongan papan pengumuman itu Lie Thin Ping dirugikan Rp 6,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, terang JPU Edy.

Sementara itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis Hakim menolak dakwaan JPU. Alasannya, pembuatan dakwaan tersebut berdasarkan berita acara.

Dimana berita acara pemeriksaan dakwaan pernah ditolak dalam putusan sela Hakim terdahulu. Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi saksi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami