Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Tiga TPS Minta Contreng Ulang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus tertukarnya surat suara untuk DPRD Propinsi di 3 TPS disikapi Panwaslu Jembrana dengan merekomendasikan untuk dilakukan pencontrengan ulang khusus untuk DPRD Propinsi. Panwaslu juga mendesak agar surat suara nyasar yang sudah terlenjur dicontreng tidak dihitung.
Dari informasi yang dihimpun, di TPS 18 Lingkungan Pangkung Gayung, Baler Bale Agung ditemukan 99 lembar surat suara DPRD Bali 1 (Denpasar) nyasar dan 47 lembar diantaranya sudah terlanjur dicontreng.
Sementara di TPS 15 Lelateng, Negara ditemukan 23 lembar surat suara DPRD Pamekasan, Madura yang selembar diantaranya sudah tercontreng. Sedangkan di TPS 15 Dauh Waru, Jembrana, Panwaslu menemukan 37 lembar surat suara DPRD Propinsi dapil Bali 1 (Denpasar) dan 2 lembar sudah terlanjur dicontreng.
Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) mengatakan meskipun KPU Pusat sudah mengeluarkan keputusan kalau surat suara nyasar yang sudah tercontreng dianggap sah dan suaranya masuk ke parpol namun lantaran Bawaslu Pusat menolak keputusan KPU tersebut secara otomatis Panwaslu Jembrana juga menolak keputusan KPU tersebut.
“Kita juga menolak keputusan KPU itu agar hak suara pemilih bisa terakomodir,”ujarnya. Wasa menilai jika keputusan KPU Pusat tersebut dilaksanakan maka hak pemilih untuk mencontreng caleg DPRD Provinsi yang didukungnya akan hilang.“Kita ingin adil dimana hak pemilih untuk memilih caleg yang didukungnya terakomodir, jika surat suara yang tertukar itu dimasukan ke suara parpol jelas ada hak pemilih yang tidak terakomodir,” jelasnya.
Sehingga, kata Wasa, agar hak pemilih bisa terakomodir, satu-satunya jalan adalah menggelar pencontrengan ulang di 3 TPS tersebut untuk DPRD Propinsi.
Terkait hal tersebut, Wasa mengaku telah mengirimkan rekomendasi nomor 09/R-Panwaslu/Jbr/IV/2009 kepada KPU Jembrana yang intinya meminta kepada KPUD Jembrana agar menggelar pemungutan suara di tiga TPS selambat-lambatnya 10 hari pasca pencontrengan 9 April lalu.
“Saya tegaskan kita hanya meminta pencontrengan untuk DPRD Provinsi saja yang diulang dan itu harus dilakukan, saya kira paling lama butuh waktu sehari,”ungkapnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7898 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan