Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga TPS Minta Contreng Ulang

Senin, 13 April 2009, 17:35 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus tertukarnya surat suara untuk DPRD Propinsi di 3 TPS disikapi Panwaslu Jembrana dengan merekomendasikan untuk dilakukan pencontrengan ulang khusus untuk DPRD Propinsi. Panwaslu juga mendesak agar surat suara nyasar yang sudah terlenjur dicontreng tidak dihitung.

Dari informasi yang dihimpun, di TPS 18 Lingkungan Pangkung Gayung, Baler Bale Agung ditemukan 99 lembar surat suara DPRD Bali 1 (Denpasar) nyasar dan 47 lembar diantaranya sudah terlanjur dicontreng.

Sementara di TPS 15 Lelateng, Negara ditemukan 23 lembar surat suara DPRD Pamekasan, Madura yang selembar diantaranya sudah tercontreng. Sedangkan di TPS 15 Dauh Waru, Jembrana, Panwaslu menemukan 37 lembar surat suara DPRD Propinsi dapil Bali 1 (Denpasar) dan 2 lembar sudah terlanjur dicontreng.

Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) mengatakan meskipun KPU Pusat sudah mengeluarkan keputusan kalau surat suara nyasar yang sudah tercontreng dianggap sah dan suaranya masuk ke parpol namun lantaran Bawaslu Pusat menolak keputusan KPU tersebut secara otomatis Panwaslu Jembrana juga menolak keputusan KPU tersebut.

“Kita juga menolak keputusan KPU itu agar hak suara pemilih bisa terakomodir,”ujarnya. Wasa menilai jika keputusan KPU Pusat tersebut dilaksanakan maka hak pemilih untuk mencontreng caleg DPRD Provinsi yang didukungnya akan hilang.“Kita ingin adil dimana hak pemilih untuk memilih caleg yang didukungnya terakomodir, jika surat suara yang tertukar itu dimasukan ke suara parpol jelas ada hak pemilih yang tidak terakomodir,” jelasnya.

Sehingga, kata Wasa, agar hak pemilih bisa terakomodir, satu-satunya jalan adalah menggelar pencontrengan ulang di 3 TPS tersebut untuk DPRD Propinsi.

Terkait hal tersebut, Wasa mengaku telah mengirimkan rekomendasi nomor 09/R-Panwaslu/Jbr/IV/2009 kepada KPU Jembrana yang intinya meminta kepada KPUD Jembrana agar menggelar pemungutan suara di tiga TPS selambat-lambatnya 10 hari pasca pencontrengan 9 April lalu. 

“Saya tegaskan kita hanya meminta pencontrengan untuk DPRD Provinsi saja yang diulang dan itu harus dilakukan, saya kira paling lama butuh waktu sehari,”ungkapnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami