Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026, 15:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengacara Togar Situmorang yang terbiasa duduk di kursi Penasehat Hukum, kali ini harus tertunduk di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha, palu hakim memutuskan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penipuan.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

JPU Made Lovi Pusnawan menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak Penasehat Hukum Togar Situmorang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Kasus ini bermula dari laporan korban Fanni Lauren Christie terkait sengketa hukum dengan warga negara Italia, Luca Simioni, dalam proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menawarkan jasa hukum kepada korban dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan awal berlangsung pada 7 Agustus 2022 di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

"Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai," tulis dalam dakwaan.

Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, korban mentransfer sejumlah uang hingga total mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima pembayaran, terdakwa diduga mulai memberikan janji-janji yang tidak berdasar secara hukum. Ia menyebut diperlukan dana tambahan Rp1 miliar agar laporan terhadap Luca Simioni dapat ditingkatkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pertemuan di Jakarta pada 26 Agustus 2022.

“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”

“apa yang harus disiapkan bang,”

“uang mu fan.”

“berapa bang,”

“sekitar satu miliar rupiah”

“Hah, sebanyak itu bang,”

“kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”

Selain itu, terdakwa juga menjanjikan deportasi terhadap pihak lawan dengan mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat imigrasi.

“Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”

Jaksa menegaskan seluruh pernyataan tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menyesatkan korban agar menyerahkan uang.

“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.

Korban kemudian mentransfer dana tambahan hingga total mencapai Rp910 juta, yang menurut jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali meminta dana Rp500 juta dengan janji deportasi, yang dikirim korban dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.

Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan melalui WhatsApp: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,”

Saat korban menanyakan perkembangan kasus, terdakwa menjawab, “After afternoon.” dan kembali meminta dana Rp200 juta untuk pengurusan SP3.

“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” tegas jaksa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang Baru tentang penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami