Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejati Bali Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Sudikerta
Sabtu, 8 Desember 2018,
06:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menunjuk tiga jaksa begitu menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (7/12) di Renon Denpasar terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Gubenur Bali, I Ketut Sudikerta.
[pilihan-redaksi]
Dalam hal ini Politisi Partai Golkar yang kini mencalonkan diri untuk DPR RI itu terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar terhadap perkara yang dilaporkan bos PT Maspion Group, Alim Markus. Dijelaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, bahwa Jaksa yang akan menangani perkara ini yakni I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus. Ketiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah malang melintang menangani kasus-kasus besar.
Dalam hal ini Politisi Partai Golkar yang kini mencalonkan diri untuk DPR RI itu terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar terhadap perkara yang dilaporkan bos PT Maspion Group, Alim Markus. Dijelaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, bahwa Jaksa yang akan menangani perkara ini yakni I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus. Ketiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah malang melintang menangani kasus-kasus besar.
“Sudah ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini,” beber Edwin.
Nantinya ketiga jaksa ini akan melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan. Untuk kapan waktu pelimpahan, Edwin mengatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.
Sementara itu, surat panggilan pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka ini kabarnya sudah dikirimkan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (5/12) lalu. Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Sudikerta untuk pertama kalinya baru direncanakan akan dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/12) mendatang.
Pemeriksaan ini untuk meminta tambahan keterangan dari Sudikerta sekaligus melengkapi keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi saat proses penyelidikan. Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang juga membenarkan pemanggilan Sudikerta sebagai tersangka di Dit Reskrimsus Polda Bali pada Senin mendatang.
“Iya. Kami sudah terima suratnya,” ujar Togar via whatsapp kepada salah satu rekan wartawan. Ketika ditanya apakah Sudikerta pasti menghadiri pemanggilan sebagai tersangka, Togar belum bisa memastikan.
“Tim nanti akan melihat situasi dan menyesuaikan dengan jadwal Pak Sudikerta. Apakah ada kunjungan daerah atau upacara,” beber pengacara senior ini.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi asal Bukit Pecatu Kuta Selatan ini.
Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
[pilihan-redaksi2]
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.
Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025