Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus, Perdagangan Anak Paling Menonjol

Kamis, 30 April 2026, 17:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus, Perdagangan Anak Paling Menonjol.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap 19 kasus kriminal sepanjang April 2026. Dari sejumlah kasus tersebut, tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian paling serius.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). Kapolres Gianyar, Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa total 20 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus kriminal.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Jenis kejahatan yang diungkap bervariasi, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian biasa. Namun, kasus perdagangan orang menjadi sorotan karena melibatkan korban anak.

Dalam kasus tersebut, sembilan anak berusia 13 hingga 17 tahun ditemukan dipekerjakan di sebuah kafe di kawasan Jalan Bypass IB Mantra. Para korban kini telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan.

Kapolres menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi di wilayah Gianyar, mulai dari permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang tidak dikunci atau barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Selain itu, polisi juga mengungkap percobaan pencurian di wilayah Blahbatuh. Dalam kasus tersebut, pelaku gagal membawa barang meski sempat merusak bagian rumah korban, namun tetap menimbulkan kerugian materiil.

Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam upaya pencegahan kejahatan berulang di wilayah hukum Gianyar.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, hingga uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami