Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Suryatin Lijaya : Sinyo Tak Bersalah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Sinyo Hendra Dinata, 41, kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (2/10). Agendanya adalah penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa, yakni Suryatin Lijaya.
Dalam kesimpulan dupliknya, Suryatin Lijaya dengan tegas menyatakan Sinyo tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk itu, dia mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Baca juga:
Eks Presiden Rusia:
“ Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, †ujar Suryatin Lijaya dalam duplik setebal 16 halaman.
Menurut Suryatin, replik jaksa dinilai sebagai sebuah formalitas untuk memenuhi fungsi dan tugasnya yang pada akhirnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. “ Padahal, fakta dan bukti di persidangan tidak mendukung hal tersebut, †tegas Suryatin Lijaya.
Selain dinilai sebagai formalitas, replik jaksa juga dinilai sebagai ‘perdebatan’. Yakni, pada replik jaksa hanya menaggapi sebagian dari pembelaan penasihat hukum, dengan melepaskan diri dari konteks surat dakwaan.
Padahal, surat dakwaan itu menentukan batas-batas pemeriksaan perkara.
“ Selain daripada perdebatan, sesungguhnya tidak terdapat hal-hal baru dan yang mendasar yang dikemukakan jaksa dalam repliknya, †tegas Suryatin. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha, akhirnya ditunda sampai 30 Oktober dengan agenda pembacaan vonis.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan