Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Sudrajat Ancam "Gorok" JPU
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dugaan kasus perdagangan narkoba yang menimpa Kepala Pengamanan Lapas Kerobokan, Sudrajat, nampaknya akan makin pelik. Pasalnya, ditengah-tengah sidang yang diselenggarakan siang tadi, Sudrajat secara tidak langsung mengancam jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kasus Sudrajat, Kamis (31/1) siang, dipimpin oleh Nyoman Sutama, SH. Hari ini, sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam berkas tuntutannya, JPU Wayan Wetri, menuntut Sudrajat dikenakan hukuman 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 5.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Sudrajat terbukti memiliki 50 butir peluru berkaliber 22 yang bukan haknya, sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Selain itu, Sudrajat juga terbukti memiliki sabu-sabu yang termasuk psikotropika kelas II secara illegal, sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1977.
Usai JPU membacakan berkas tuntutannya, Sudrajat nampaknya tidak terima. Begitu majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudrajat untuk menyampaikan pledoi, Sudrajat hanya menyampaikan dua kata.
Sambil menoleh ke arah jaksa, Sudrajat berseru dengan nada mengancam. "Nyawa taruhannya,” ancam Sudrajat sembari menggerakkan jarinya seperti hendak memotong leher. (psk)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar