Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar

Jumat, 11 September 2026, 20:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang turis asal Australia, Aaron Robert Brokenshire (36), berinisial ARB, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Ia diamankan karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika berupa ganja serta tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus mengatakan, ARB ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.

ARB ditangkap di tempat tinggalnya di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 37 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 36,64 gram.

Polisi juga mengamankan dua paket tembakau yang diduga mengandung sediaan sintetis dengan berat bersih 21,30 gram. Selain narkotika, petugas menemukan satu buah bong atau alat hisap sabu serta satu buah timbangan elektrik.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka yang lahir di Mona Vale, Australia, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pantai Kuta. Barang tersebut disebut dibeli dengan harga Rp2 juta.

"Tersangka WN Australia ini diduga menyimpan dan menguasai barang haram tersebut untuk diedarkan kembali," jelasnya, pada Jumat 11 September 2026.

Kompol I Komang Agus mengatakan ARB belum pernah menjalani hukuman. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan kasus. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami