Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pilkada Bali Tidak Akan Diundur

Minggu, 6 April 2008, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kendati telah diancam gugatan oleh Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) Regional Bali apabila Pilkada Bali tidak diundur, namun KPUD Bali bersikeras tidak akan mengundur pelaksanaan Pilgub. Anggota KPUD Bali bidang hukum dan organisasi, Lanang Perbawa mengaku KPUD Bali tidak akan mengundur waktu pelaksanaan pilgub, dan akan berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan pilkada yang telah diputuskan. “Hasil dari konsultasi kami ke Depdagri dan KPU Pusat, Pilgub Bali tetap tidak diundur, dan dilanjutkan sesuai dengan tahapan-tahapan yang diputuskan.

Terlebih untuk mengundur pelaksanaan Pilkada harus seijin Mendagri,” ujar Lanang. Lebih lanjut Lanang mengatakan, diabaikannya tuntutan KCPSI yang meminta KPUD mengakomodir calon perseorangan disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengakomodir calon perseorangan, memang belum ada. “Saat ini UU Pemerintahan Daerah revisi kedua kan belum bisa dijalankan karena belum dimasukkan kedalam lembaran negara. Selain itu peraturan pemerintah dan keputusan KPU pusat yang mengatur hal tersebut juga belum ada,” lanjut Lanang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami