Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PWII Kecam Taman Safari Bali

Selasa, 20 Mei 2008, 15:59 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Persatuan Wartawan Independen Indonesia (PWII) Bali mengecam tindakan Taman Safari Bali, karena telah menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Kecaman ini disampaikan menyusul tindakan yang dilakukan pihak satpam Taman safari Bali, yang menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput aksi demo petani ke tempat itu, akhir pekan kemarin.

“Kecaman ini kami sampaikan menyusul pelarangan peliputan demo warga oleh salah satu Satpam di Taman Bali Safari Park,” kata Wakil Ketua PWII Bali, Ngakan Wisnu. "Kami mengecam keras tindakan pelarangan wartawan dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya. Lebih jauh Wisnu mengatakan, di tengah arus reformasi seperti saat ini, masyarakat sangat penting untuk diberikan pembelajaran terkait UU Pers, yang sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999 soal Pers. “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan wartawan dalam memperoleh serta mencari berita, dapat diancam pidana penjara selama 2 tahun atau di denda Rp 500 Juta. Hal ini penting untuk disosialisasikan, sehingga tak ada lagi kesan intimidasi pers," tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami