JPU Baca Dakwaan, Keteg Malah Tidur
Amlapura
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sidang pertama kasus pembunuhan sadis terhadap 4 anggota keluarga Polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Abang, Karangasem, hari ini (26/5) mulai digelar di PN Amlapura.
I Putu Suaka alias Keteg (45), Pria asal Dusun Bengkel,Desa Alasangker, Buleleng tampak pasrah saat digiring ke ruang siding PN Amlapura. Pria yang dulunya terlihat sangar itu, kini tampil lebih rapi.
Tersangka juga terkesan cuek dengan dakwaan. Saat jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Kindra membacakan tuntutannya, Keteg Nampak tertidur dengan memejamkan mata dan seolah-olah terlihat lemas.
Melihat hal ini, Ketua majelis hakim Nyoman Somanada SH langsung melayangkan pertanyaan kepada terdakwa.
"Apa saudara bisa mengerti dengan dakwaan jaksa, bahwa saudara didakwa dengan ancaman hukuman mati," ujar Somanada.
Ditanya demikian, terdakwa menjawab sudah paham dengan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, diantaranya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu terdakwa yang dikenal sebagai risidivis tersebut juga didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 339 tentang penganiayaan berat.
Ketua majelis hakim PN Amlapura Nyoman Somanada menunda sidang sampai Senin (2/6) depan, lantaran terdakwa belum didampingi penasehat hukum dan dakwaannya lebih dari lima tahun.
Di luar persidangan, aparat nampak melakukan penjagaan cukup ketat. Tak seorang pun dari pihak keluarga terdakwa terlihat hadir di persidangan, demikian juga dari keluarga korban.
Usai mengikuti sidang perdana, terdakwa langsung digelandang aparat menuju tahanan dengan cara diborgol. (kkk)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
