Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Poltabes Ringkus Residivis 750 Gram Ganja
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Narkoba Poltabes Denpasar, menangkap pengedar ganja kering Eddy Sofyan (21). Tersangka ditangkap di rumah kosan di jalan Mataram Gang Tunjung No 26 Kuta, dan petugas menemukan 750 gram ganja kering siap edar.
Tersangka Eddy Sofyan, sudah lama ditarget. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Penangkapan tersangka tidak dilakukan dengan cara transaksi tapi penggeledahan langsung di kamar kosan di Jalan Mataram Gang Tunjung No 26 Kuta.
Penggeledahan rumah kosan berlangsung, Sabtu (7/6), sekitar pukul 21.00. tersangka Eddy ditemukan saat tidur di kamar. Aparat kepolisian yang mengerebek kamar kosan, menemukan bungkusan koran yang didalamnya berisi 750 gram ganja kering.
” Didalam kamar kos ditemukan 750 gram ganja kering. Tersangka merupakan residivis,”jelas Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra, tadi sore.
Menurut tersangka, ganja kering asal Aceh itu, dibeli dari rekannya mantan napi di Surabaya. Ganja tersebut rencananya akan dijual ke turis dikawasan wisata Kuta. Polisi kini masih memburu mantan napi bandar narkoba asal Surabaya. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun