Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Narkoba Polres Buleleng, menetapkan Dwi Dianingsih alias Dian, Komang Arimbawa alias Kelok, dan Komang Teken sebagai tersangka, terkait pengungkapan peredaran ekstasi di Seririt.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat butir pil tersebut sudah dinyatakan positif mengandung psikotropika, sehingga langsung diproses hukum. Polisi telah menetapkan tiga tersangka” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap Komang Teken terungkap, empat butir ekstasi warna coklat itu diperoleh dari Surabaya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menurut Ketut Jina, dari lima butir pil ekstasi yang telah diedarkan, empat diantaranya berhasil diamankan, sedangkan satu butir pil 'gedek' masih dilacak pembelinya. ”Dari tiga butir pil itu, Komang Teken berhasil menjualnya seharga lima ratus ribu rupiah,” ujar Jina. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1490 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1248 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 699 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
Desa Batuan Gianyar Raih Juara I Learning Village Dunia
Dibaca: 565 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung