Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Ditembak, Pencuri Kayu Hutan TNBB Ngacir
Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tembakan peringatan 2 kali yang diletuskan Tim Patroli Polisi Kehutanan TNBBKendatipun Tim Patroli Polisi Kehutanan TNBB yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Jembrana, I Ketut Catur Marbawa sempat meletuskan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun pencuri kayu jati di hutan produksi terbatas di sekitar stasiun microwave yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan Bali Barat malah ngacir dengan meninggalkan kayu jati hasil curiannya.
Hutan dengan medan berbukit, berjurang serta hutan yang rimbun membantu pencuri tersebut untuk meloloskan diri kendatipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan tim patroli.
"Awalnya kami melihat beberapa oknum masyarakat yang sedang memikul kayu jati, lalu kami kejar bahkan kami berikan tembakan peringatan hingga dua kali namun mereka tetap nekad meloloskan diri. Lalu kami menyisir jejak pelaku sampai akhirnya menemukan tumpukan kayu," terang Catur seijin Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, P. Bambang Darmadja, Sabtu (7/2).
Lanjut Catur, setelah didekati tumpukan kayu tersebut ternyata berjumlah 63 batang dengan jenis kayu jati bulat yang berdiameter 10-15 cm. "Kami menemukannya di pinggir hutan di jalan kampung Pangkung Tanah Kauh, Melaya," terangnya.
Setelah berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan di Resort Polisi Hutan Penginuman, kata Catur, akhirnya barang bukti tersebut diamankan di Kantor Resort Polisi Hutan Penginuman.
Meski, kata Catur, hutan produksi terbatas bukan merupakan wilayah kerja instansinya namun pihaknya merasa berkewajiban menjaga keutuhan hutan tersebut yang juga menjadi penyangga hutan di TNBB. "Kegiatan illegal logging di kawasan hutan produksi juga akan mempengaruhi keutuhan ekosistem kawasan hutan di TNBB," terangnya.
Lanjut Catur, tugas polisi kehutanan memang tidak memilah dari kawasan hutan mana tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan. "Polisi kehutanan darimanapun instansinya wajib menindak segala tindak pidana kehutanan yang terjadi," kata Catur. Menurut Catur, dengan melihat potensi kayu jati dan sonokeling di areal hutan produksi semakin berkurang, maka bukan tidak mungkin pelaku illegal logging mulai merambah hutan TNBB.
"Makanya perlu koordinasi dengan bayak pihak, termasuk masyarakat. sekecil apapun peranan masyarakat untuk menginformasikan kejanggalan yang terjadi di dalam hutan, akan sangat berguna bagi kami,"pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4392 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2056 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1930 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1585 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1427 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan