Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Simpan Ganja 1 Kg, Residivis Dibekuk
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tak pernah jera berdagang ganja kering, Khasan kelahiran 19 April 1971, kembali berulah. Lelaki asal Bogor ini kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Kali ini jumlah ganja kering yang disita cukup besar, sebanyak 1 kilo lebih.
Untuk melancarkan bisnis haram itu, tersangka yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu Gang Toyaning Nomor 1 Pecatu, mengajak temannya satu kampung untuk berdagang ganja diwilayah Kuta dan sekitarnya.
Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya langsung pada Kamis (23/7) sekitar pukul 14.00 Wita oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali. Penangkapan tersangka dijelaskan oleh juru bicara Polda Bali Kombes Pol Drs. Gde Sugianyar, Jumat (24/7).
Menurut mantan Kapolres Balikpapan itu, tersangka adalah residivis yang tersangkut kasus ganja kering dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah keluar enam bulan lalu, dia kembali ditarget karena ditenggara masih berdagang narkoba.
Ternyata, tersangka Khasan tidak sendiri dalam menjalankan peredaran narkoba. Dia bersama Kadir, rekannya satu kampung di Kampung Babakan Sirna Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Bogor.
Sebelum ditangkap, tersangka Khasan menerima kiriman paket ganja sebanyak sekilo dari seseorang di Jakarta. Ganja tersebut dibeli seharga Rp 1 juta. Khasan yang bertindak sebagai pemesan barang, mengakui, ganja tersebut diterima lewat jasa pengiriman barang, yakni TIKI.
Setelah paket diterima, di kamar kos, tersangka memecah ganja tersebut beberapa bagian, yang satu paketnya mencapai berat 1 ons. Kepada para pelanggan, ganja 1 ons, dijual dengan harga variasi antara Rp 200 hingga 300 ribu.
“Ganja kering milik tersangka dijual dikawasan Kuta. Ngakunya kepada siapa saja, tapi ada kemungkinan dijual kepada warga asing. Sebab, kalau dijual kepada warga asing, cepat laku,” ungkap Kombes Sugianyar.
Belum beberapa lama menjual ganja kering, tersangka Khasan dan Kadir, ditangkap petugas di rumah kosnya di jalan Raya Uluwatu Gang Toyaning nomor 1 Pecatu Nusa Dua.
Dari penggeledahan petugas narkoba Polda Bali, ditemukan 9 bungkus kertas minyak warna coklat berisi ganja dengan berat 1082 gram. Kemudian, 1 bungkus kertas minyak warna coklat berisi ganja 50 gram. Dan, 1 bungkus kertas korban berisi ganja 30 gram. Total ganja kering yang disita mencapai 1160 gram.
“Ganja tersebut sudah dipaket dan disimpan dalam ember di kamar tidur. Penyidik Dit Narkoba Polda Bali masih mengusut siapa pengirim ganja kepada tersangka,” ucap Kombes Sugianyar. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5833 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4599 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2191 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan