Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Si Codet Divonis 20 Tahun Penjara
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petualangan Muhamad Davis Suharto alis Codet, sipemerkosa belasan bocah, berakhir sudah. Dia divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim dibawah pimpinan Amzer Simanjuntak. Sebelumnya, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Nyoman Windana dan Ni Made Lumisensi, SH, yang menuntut terdakwa Codet dengan 15 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa divonis 20 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan kekarasan terhadap anak dan tindakan cabul dan dengan sengaja memaksa anak dibawah umur untuk bersetubuh.
Yang mana perbuatan terdakwa seperti diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu terdakwa codet juga diganjar dengan pasal 35 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur.
Amar putusannya, majelis Hakim menilai, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma berat dan masa depan korban menjadi suram.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan warga. Karenanya, tuntutan jaksa dengan 15 tahun penjara perlu ditambahkan sepertiga menjadi 20 tahun.
"Majelis menilai perlu diberi efek jera kepada pelaku sehingga majelis menambahkan sepertiga dari hukuman maksimal," kata Amzer saat membacakan putusan.
Disamping itu, majelis hakim mengatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan. Dalam pengamatan, beberapa perwakilan dari orang tua korban ikut menyaksikan persidangan.
Saat majelis hakim membacakan putusan, terdakwa asal Lamongan, Jawa Timur itu hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali mengusap air matanya yang menetes.
Di tempat yang sama, menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa sepakat untuk pikir pikir.
Codet yang dimintai tanggapan soal vonis mejelis hakim hanya mengatakan menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Seperti diketahui Muhamad Davis Suharto alias Diki Saputra alias Codet, ditangkap tim buser polsek Kuta di depan Cirkle Jalan Pantai Kuta, pada tanggal 16 Mei 2010.
Codet yang tinggal di Jalan Kapten Regug No. 11 Denpasar 2010, ditangkap petugas karena menculik dan merengggut kesucian 5 bocah di Denpasar dan 6 bocah Batam, Kepulauan Riau. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan