Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pajak Lahan Pertanian Harus Dikaji Ulang

Beritabali.com, Denpasar

Jumat, 30 September 2011, 21:16 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Ilustrasi Lahan Pertanian di Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penetapan besaran pajak bagi lahan pertanian diusulkan untuk dikaji ulang. Penetapan pajak bagi lahan pertanian diusulkan tidak lagi didasarkan  pada nilai jual obyek pajak (NJOP) tetapi didasarkan pada nilai produksi pertanian.

Peneliti Subak Fakultas Pertanian Universitas Udayana Prof. Wayan Windia mengungkapkan akibat penetapan pajak lahan pertanian menggunakan NJOP menyebabkan banyak petani yang menjual lahan pertaniannya karena tidak mampu membayar pajak yang tinggi. Kondisi ini salah satunya menjadi ancaman bagi keberadaan subak di Bali.



“Pemerintahlah yang sebetulnya yang secara sistematis menghancurkan subak kita di Bali, contohnya ini pajak PBB tiap dua tahun dinaikkan, hasilnya menurun, ada juga pajak PBB dasarnya NJOP lokasi bukan produksi, di sebuah subak ada villa harga tanah naik, pajaknya naik, padahal incomenya turun, sampai seribu persen naiknya,” kata Prof. Wayan Windia.

Wayan Windia menyebutkan hingga saat ini hampir 1000 hektar sawah telah beralih fungsi tiap tahun. Windia memprediksikan pada tahun-tahun mendatang sekitar 2000 hektar sawah di Bali akan beralih fungsi tiap tahun akibat pajak yang tinggi dan putusnya pasokkan air akibat pembangunan yang menutup saluran irigasi. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami