Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Pajak Lahan Pertanian Harus Dikaji Ulang
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penetapan besaran pajak bagi lahan pertanian diusulkan untuk dikaji ulang. Penetapan pajak bagi lahan pertanian diusulkan tidak lagi didasarkan pada nilai jual obyek pajak (NJOP) tetapi didasarkan pada nilai produksi pertanian.
Peneliti Subak Fakultas Pertanian Universitas Udayana Prof. Wayan Windia mengungkapkan akibat penetapan pajak lahan pertanian menggunakan NJOP menyebabkan banyak petani yang menjual lahan pertaniannya karena tidak mampu membayar pajak yang tinggi. Kondisi ini salah satunya menjadi ancaman bagi keberadaan subak di Bali.
“Pemerintahlah yang sebetulnya yang secara sistematis menghancurkan subak kita di Bali, contohnya ini pajak PBB tiap dua tahun dinaikkan, hasilnya menurun, ada juga pajak PBB dasarnya NJOP lokasi bukan produksi, di sebuah subak ada villa harga tanah naik, pajaknya naik, padahal incomenya turun, sampai seribu persen naiknya,” kata Prof. Wayan Windia.
Wayan Windia menyebutkan hingga saat ini hampir 1000 hektar sawah telah beralih fungsi tiap tahun. Windia memprediksikan pada tahun-tahun mendatang sekitar 2000 hektar sawah di Bali akan beralih fungsi tiap tahun akibat pajak yang tinggi dan putusnya pasokkan air akibat pembangunan yang menutup saluran irigasi. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun