Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan WALHI Terhadap PT. Tirta Rahmat Bahari
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan membatalkan keputusan Gubernur Bali tertanggal 27 Juni 2012 tentang pemberian izin pengusahaan wisata alam pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB).
Majelis Hakim PTUN Denpasar beralasan proses pemberian izin pengelolaan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektar selama 55 tahun kepada PT. TRB bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.
Dalam pertimbanganya majelis hakim PTUN Denpasar menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan azas keterbukaan karena tidak dilakukanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar Tahura.
Selain itu, bertentangan dengan azas profesionalitas, karena pada kenyataanya sesuai peta zonasi tahun 2007, izin diberikan pada lahan yang menjadi bagian blok perlindungan dan bukan blok pemanfaatan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar H. Asmoro Budi Santoso, SH dalam pembacaan putusan gugatan di PTUN Denpasar, Kamis (1/8/2013) juga memerintahkan gubernur Bali untuk mencabut izin yang diberikan kepada PT. TRB.
“Memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan alam pada blok pemanfaatan pada kawasan hutan raya (tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektar,” ujar H. Asmoro Budi Santoso.
Dalam pertimbanganya majelis hakim juga menyatakan pemberian izin kepada PT. TRB bertentangan dengan azas kepastian hukum karena izin yang diterbitkan gubernur Bali bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali sendiri tertanggal 27 Desember 2010 tentang moratorium (penghentian sementara) pembangunan akomodasi wisata di wilayah Bali Selatan.
Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum gubernur Bali, Ketut Ngastawa menyatakan akan mengajukan banding. (Mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 134 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 118 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 92 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 65 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 65 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar