Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Rekanan Meradang, Pemkab Karangasem Tak Kunjung Bayar Hutang
Sabtu, 7 Januari 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sejumlah rekanan pelaksana proyek pisik pemerintah yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) meradang, lantaran sampai sekarang termin terakhir belum dibayarkan oleh Pemkab Karangasem.Kini pihak rekanan tersebut mendesak agar Pemkab Karangasem segera membayar proyek pisik yang telah tuntas mereka kerjakan.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama unsur pimpinan dewan lainnya, Jumat (6/1) telah memanggil Sekda Karangasem guna membahas permasalahan ini sekaligus mengambil langkah cepat menyelesaikan hutang pemerintah terhadap para rekanan tersebut."Sebab sudah ada bahasa seperti ini, kalau rekanan terlambat mengerjakan proyek mereka dikenakan sanksi penalty dan denda, tapi ketika pemerintah terlambat membayar proyek yang mereka kerjakan apakah pemerintah dikenai bunga?," sebut Nengah Sumardi, kepadawartawan.
Memang secara aturan dalam klausul kontrak kerja, tidak disebutkan jika pemerintah bisa dikenai bunga jika terlambat membayar rekanan. Tapi menurut Sumardi jika pemerintah tidak membayar hutang tersebut, pemerintah bisa dikenakan penalty. "Nah karena itulah kami di dewan mengambil inisiatif untuk mempercepat pembayaran rekanan tersebut agar dampak permasalahan ini tidak meluas," tegasnya.
Jumlah hutang pemerintah terhadap rekanan tersebut sebesar Rp 43 Milyar. Menurut Sumardi, salah satu penyebab masalah ini adalah karena kurang cermat dan cepatnya pemerintah mengamprah DAK ke pemerintah pusat. Artinya karena telat mengamprah ke pusat sehingga dana DAK tidak bisa dicairkan mengingat sifat DAK itu Closed atau berlaku pertahun anggaran.
"Nah kalau sekarang diamprah lagi yang 43 milyar rupiah itu. Menurut kami sudah tidak bisa karena sifatnya Closed havis tahun anggaran yang sudah tidak bisa lagi," bebernya.Untuk membayar hutang terhadap rekanan itu, Pemkab Karangasem terpaksa harus menggunakan APBD. Dalam hal ini APBD Perubahan 2017, dengan Perda mendahului perubahan. Ini harus melalui proses politik karena menggunakan APBD selalu harus ada payung Perda-nya.
"Nanti bisa dibayar menggunakan APBD, dengan dana Silpa dan itu menurut kami memungkinkan," tandasnya. Namun demkian pihaknya meminta Pemkab untuk meminta Legal Opinion kepenegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri disamping proses politik tetap berjalan.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4521 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2335 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1983 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1601 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1042 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026