Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dewan Konsultasi Pendapatan dan Belanja Daerah ke Dirjen Keuangan
Selasa, 18 Juli 2017,
10:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pansus DPRD Provinsi Bali tentang Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD), dan Hak Keuangan DPRD, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, yang diterima oleh Sariful Anwar Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wil II Ditjen-Keuda Kementerian Dalam Negeri.
Rombongan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali DR. I Nyoman Sugawa Korry, SE. Ak. MM. bersama Ketua Pansus Drs. I Wayan Gunawan dan Anggota Pansus. Juga nampak hadir mendampingi Pansus adalah OPD terkait antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum HAM.
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus Drs. I Wayan Gunawan menjelaskan bahwa, pihaknya ingin mengkonsultasikan mengenai Pembahasan Pelaksanaan APBD 2016, terutama regulasi yang dapat meningkatkan sumber-sumber PAD, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan produktifitas BUMD.
Sariful Anwar, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wil II Ditjen-Keuda Kementerian Dalam Negeri mengatakan pansus perlu menyiapkan hal-hal strategis yang perlu dilakukan kaitannya dengan temuan-temuan BPK-RI dan lebih bersifat saran-saran, regulasi dalam meningkatkan PAD dengan mengintensifkan pajak daerah termasuk penagihan piutang pajak.
"Karena untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang baru terkendala dengan UU 28 tahun 2009 ttg PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya, Selasa (18/7).
Selanjutnya pejabat Ditjen-Keuda itu menjelaskan bahwa, BUMD akan dapat produktif bila dikelola dengan menejemen yang profesional.
Terkait dengan terbitnya PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
"Yang membedakan yaitu adanya tunjangan transportasi dan tunjangan reses, pelaksanaanya di daerah berdasarkan Perda yang ditindak lanjuti dengan Pergub. Walaupun sampai saat ini Permendagri turunan dari PP ini belum terbit, namun daerah tetap dapat mempersiapkan Raperda dan Rapergub sebagai regulasi di daerah," pungkas Anwar.
Wakil DPRD Bali Sugawa Korry, pada kesempatan itu mengusulkan revisi UU 28/2009 ttg PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), agar memasukkan sumber pendapatan berupa retribusi pariwisata kedalam UU tersebut.
Pemerintah pusat merespon hal itu, akan menyampaikan materi tersebut bila UU itu akan direvisi. [rls/drd/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3083 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025