Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perempuan Muda Ngaku Jadi Kurir Narkoba

Rabu, 2 Agustus 2017, 06:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang perempuan bernama Chiki Andrias Cahyasari (28) ditangkap aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning, Padangsambian Denpasar, Jumat (28/7) sekitar pukul 23.30 wita. 
 
Wanita berambut panjang ini blak-blakan menyebut diri sebagai kurir narkoba dan sering menerima pasokan dari seorang napi di lapas Kerobokan. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, tersangka Cahyasari ditangkap di rumah kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 9,21 gram dan 32 butir ekstasi warna biru. Barang haram tersebut diakuinya dipasok dari seorang napi Lapas Kerobokan, yang akrab dipanggil AA alias Gundul.
 
Agar tidak ketahuan petugas sipir lapas, narkoba diambil dengan modus dimasukkan ke dalam kotak rokok dan diselipkan diantara pakaian kotor milik sang napi. 
 
“Tersangka mengaku sudah sering mengambil narkoba dari lapas. Pada Bulan Mei mengambil narkoba dari Lapas Kerobokan dengan modus narkoba diselipkan dipakaian kotor. Ada 8 paket sabu yang berhasil lolos,” beber Kompol Arta.
 
Tergiur mendapat imbalan, tersangka Cahyasari kembali mengulanginya pada Bulan July lalu dan sukses mengeluarkan 20 paket sabu dari Lapas Kerobokan. Tidak hanya itu, seminggu sebelum diringkus aparat kepolisian, tersangka Cahyasari mengambil tempelan di Jalan Gunung Agung sebanyak 20 paket.
 
Lanjut, pada Selasa (25/7/2017) tersangka kembali mengambil paketan sabu di Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
“Modusnya dititipkan kepada terdakwa J setelah sidang dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diselipkan didalam baju kaos baru,” ujarnya.
 
Pengakuan tersangka Cahyasari, dia mendapat upah sebesar Rp 50 ribu, untuk setiap kali menempel narkoba. Dalam sehari, dia bisa menempel di 12 lokasi baru yang tersebar diseputaran Jalan Imam Bonjol, Jalan Mahendradatta, Jalan Sunset Road dan seputaran Renon, Denpasar. 
 
“Dia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena tidak bekerja dan hasil jadi kurir narkoba cukup menggiurkan. Selain mengedarkan narkoba, dia juga mengkomsumsi sabu dan belum pernah dihukum,” tandas Kompol Arta. [spy/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami