Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
BPPT Badung Ancam Tak Keluarkan Ijin Operasional Hotel Zuri Express Jimbaran
Kamis, 30 November 2017,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung menyatakan tidak akan mengeluarkan ijin operasional Hotel Zuri Express yang berlokasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, karena dinilai melanggar aturan yang ada.
"IMB nya tahun 2016, bahasanya adalah untuk renovasi (hotel). Namun ini faktanya di lapangan, hotel dibangun ulang mulai dari pondasinya. Ini sudah ada perbedaan persepsi dibanding dengan yang ada di IMB," jelas Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung, Made Agus Ariawan, kepada wartawan, di Kantor Puspem Badung, Kamis (30/11).
Menurut Agus, proyek Hotel Zuri Express, pada kenyataannya sudah tidak mengikuti aturan pengajuan renovasi, karena dalam pelaksanaannya ternyata membangun ulang hotel dengan struktur baru.

"Kita tahulah renovasi itu seperti apa, ada yang renovasi ringan, sedang, dan berat. Di dalam pemanfaatan ijin, ternyata bukan renovasi. Ijin formalnya sesuai ketentuan, tapi di lapangan pihak pemilik membangun (hotel Zuri) dari awal. Ini sudah terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan,"ujarnya.
Agus menambahkan, jika memang ada indikasi pelanggaran atas IMB yang keluar, harus dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, terkait apa saja yang dilanggar.
"Kalau sudah pelanggaran, itu ranahnya Pol PP (Badung) dengan tim terkait untuk turun. Kalau ada temuan unsur-unsur pelanggaran, Pol PP punya mekanisme dan SOP (prosedur) untuk penindakan penertiban, silakan cek ke Pol PP,"ujarnya.
Agus Ariawan menegaskan, jika nanti ada keputusan bahwa pembangunan proyek Hotel Zuri Express tidak sesuai dengan IMB, maka IMB hotel ini bisa dibatalkan.
"Kalau bandel, ijin operasional (Hotel Zuri Express ) tidak akan kita keluarkan. Ini jika memang terbukti melanggar IMB di lapangan, ini murni (kesalahan) dari pihak pemilik. Harus kita tanya dulu ke Pol PP, apakah sudah ada panggilan atau teguran, karena urusan pengawasan tidak ada pada BPPT, tapi ada di Pol PP,"tegasnya. [bbn/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026