Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Hakim Vonis Oknum PNS 4 Tahun Penjara Karena Membawa Narkoba
Rabu, 22 Agustus 2018,
06:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Wayan Santika alias Yanjuk yang ketangkap menyimpan enam paket sabu-sabu, Selasa (21/8) divonis empat tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, Iapun harus kehilangan pekerjaan yang selama ini jadi kebanggaan keluarga. Majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja menyatakan, terdakwa yang tinggal di Padma Gang I B itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tidak hanya itu, Iapun harus kehilangan pekerjaan yang selama ini jadi kebanggaan keluarga. Majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja menyatakan, terdakwa yang tinggal di Padma Gang I B itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Yaitu secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," sebut hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, SH dan I Made Candra Wirawan, SH langsung menyatakan menerima.
"Kami menerima putusan ini yang mulia," ujar pengacara yang akrab disapa Yanti.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya menerangkan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 April 2018 silam sekitar pukul 20:00 Wita di Jalan Padma, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu sebanyak 1F kepada orang yang bernama Ngurah seharga Rp 1.600.000. Keesokan harinya terdakwa mengambil sabu yang dibelinya itu di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur.
[pilihan-redaksi2]
Setelah mengambil sabu itu, lalu terdakwa memecah memecah menjadi enam paket dan memadukan ke dalam bungkus rokok dan menimpanya dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Apes, saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering membawa Narkotika melakukan penangkapan.
Setelah mengambil sabu itu, lalu terdakwa memecah memecah menjadi enam paket dan memadukan ke dalam bungkus rokok dan menimpanya dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Apes, saat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor, datang petugas dari Kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering membawa Narkotika melakukan penangkapan.
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan polisi menemukan enam paket sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 262 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 206 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 199 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026