Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Dorong Buat Perarem, Kedudukan Hukum LPD Jangan Diperdebatkan Lagi
Rabu, 19 Desember 2018,
07:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pembicaraan mengenai LPD kini mestinya difokuskan kepada aspek tata kelola (sasana) dan kinerja dalam mensejahterakan masyarakat adat Bali dalam upaya menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Tentang kedudukan hukum atau linggih Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman di Bali sudah jelas. Karena itu, masalah kedudukan hukum LPD hendaknya jangan diperdebatkan lagi.
Pandangan ini dikemukakan sejumlah guru besar ilmu hukum dari beberapa universitas di Indonesia dalam seminar nasional “Peranan LPD sebagai Lembaga Keungan Komunal dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Adat Bali” yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa bekerja sama dengan LPD Desa Adat Kedonganan di Gedung Widya Sabha Utama Universitas Warmadewa Denpasar, Selasa (18/12).
Para guru besar ilmu hukum yang menjadi pembicara, yakni I Nyoman Nurjaya (Universitas Brawijaya), I Gede Arya Bagus Wiranata (Universitas Lampung) Zaenal Arifin Husein (Universitas Muhammadyah Jakarta), Johannes Ibrahim Kosasih (Universitas Warmadewa) dan I Made Suwitra (Universitas Warmadewa). Selain itu, turut tampil sebagai pembicara sejumlah praktisi, yakni Gde Made Sadguna (Ketua Dewan LPD Bali), I Ketut Madra (Ketua LPD Kedonganan), I Ketut Sumarta (konsultan adat dan budaya Bali), serta Jro Gede Putu Suwena Putus Upadesa (Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Bali).
“LPD sudah jelas berdasarkan hukum adat. Dalam UUD 1945 ditegaskan Negara mengakui dan mengayomi kesatuan-kesatuan hukum adat yang sudah ada sebelum Negara ini ada,” kata Nurjaya.
Menurut Nurjaya, Pemerintah Provinsi Bali mesti berterima kasih dan bangga kepada LPD. Pasalnya, lembaga keuangan berbasis komunitas adat ini hingga kini eksis dan memberi kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian Bali yang berarti juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sungguh ide cerdas Gubernur Mantra yang menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field. LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” tandas Nurjaya.
Pandangan senada juga disampaikan Zaenal Arifin Husein. Zaenal memandang LPD sebagai upaya memberikan akses keuangan dan perekonomian bagi masyarakat adat. Menurut Zaenal ArifinI G, setiap kelompok masyarakat di Indonesia memiliki legal standing. Masyarakat adat berhak menata kehidupannya berdasarkan keyakinannya. Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk kategori lembaga forum internum.
“Boleh dibuatkan perda, sepanjang tidak mengatur substansi adatnya. Yang boleh diatur oleh perda adalah tata kelolanya, bukan substansinya,” beber Zaenal Arifin. Zenal Arifin membandingkan dengan masalah zakat di kalangan umat Islam Indonesia. Negara mengatur tata kelola zakat melalui UU Pengelolaan Zakat. “Yang diatur negara hanyalah pengelolaannya. Kalau zakatnya tetap berdasarkan agama Islam, tidak boleh diintervensi negara,” tegas Zaenal Arifin.
I Gede Arya Bagus Wiranata juga berpandangan serupa. Kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD. “Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak hanya diakui, tetapi juga tidak diwajibkan tunduk kepada UU LKM karena diatur dengan hukum adat,” tandas Wiranata.
Namun, Johannes Ibrahim Kosasih yang ahli hukum perbankan tetap mengingatkan LPD yang dalam faktanya menjalankan praktik-praktik perbankan. Praktik perbankan hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum. Kalau LPD tidak berbadan hukum, maka mesti kembali ke fungsi asalnya sebagai lembaga keuangan khusus yang hanya melayani komunitasnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker) menegaskan LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata Dewa Palguna, hanya mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih bersifat rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD. “Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” kata Dewa Palguna.
Namun, Dewa Palguna mengingatkan persoalan tidak samanya aturan pada masing-masing desa adat. Hal ini, kata Dewa Palguna, perlu dibuatkan pararem yang kemudian dikukuhkan dalam perda. “Dalam pengelolaan LPD harus ada kesamaan pandangan,” tegas Dewa Palguna.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026