Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
PSK Didenda Rp. 300 Ribu, Pemulung Didenda Rp.500 Ribu
Sidang Tipiring di Kota Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tercatat 5 orang pekerja seks komersial (PSK) dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 300 ribu. Sedangkan seorang pemulung dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu.
[pilihan-redaksi]
Penjatuhan sanksi denda diberikan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (10/4) yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa dan Panitera GA Aryati Saraswati ..
Dalam sidang tersebut juga dijatuhkan sanksi kepada 5 orang pembuang limbah sembarangan dengan denda Rp. 2 Juta. Terdapat juga 6 orang PKL yang didenda Rp. 250 Ribu, dan 1 orang pelanggar sarana promosi diganjar Rp. 500 ribu.
[pilihan-redaksi2]
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. [bbn/HumasDenpasar/mul]
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1373 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1048 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 890 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 787 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik