Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Kasus KPPS Curang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 16 Mei 2019,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melewati proses penyelidikan selama 13 hari sejak dilaporkan ke polisi, berkas perkara kecurangan Ketua KPPS di TPS Nomor 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan S dilimpahkan Penyidik Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (16/5).
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan perkara tahap satu yang artinya baru menyerahkan berkas perkara. Apabila berkas tersebut telah P21 (tanpa refisi) maka polisi selanjutnya proses pelimpahan tahap II (tersangka).
Pelimpahan perkara tahap satu yang artinya baru menyerahkan berkas perkara. Apabila berkas tersebut telah P21 (tanpa refisi) maka polisi selanjutnya proses pelimpahan tahap II (tersangka).
Pelimpahan berkas dilakukan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Gede Putu Suarta yang tergabung dalam sentra Gakkumundu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Mereka diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi.
AKP Decky Hendra Wijaya menjelaskan, setelah pihaknya selesai melakukan penyelidikan maka berkas perkara tahap satu dilimpahkan ke Kejari untuk diteliti.
Apabila nantinya ada yang kurang maka akan disampaikan oleh pihak Kejari ke Polres Tabanan. "Penyelidikan sudah selesai, sehingga berkas kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Diakui selama proses penyelidikan sudah 17 saksi yang diperiksa. Mulai dari unsur KPU dan partai. Termasuk tersangka Oknum Ketua KPPS Wayan S sempat dipanggil ke Polres Tabanan. "Ada 17 saksi yang kami periksa, termasuk (Wayan S) yang kami panggil sekali," beber AKP Hendra Wijaya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi mengatakan setelah dilimpahkan penyidik, pihaknya akan melakukan penelitian selama 3 hari sesuai aturan UU Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pemilu.
[pilihan-redaksi2]
Dan setelah tiga hari hasil akan disampaikan ke Polres Tabanan. "Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan," jelas Rizal Sanusi.
Dan setelah tiga hari hasil akan disampaikan ke Polres Tabanan. "Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan," jelas Rizal Sanusi.
Hal serupa pun disampaikan oleh Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarta bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil dari penilitian berkas kejaksaan. Karena tahap demi tahap sudah dijalankan. "Sekarang kami menunggu hasil," ujarnya.
Wayan S Ketua KPPS di TPS Nomor 29 melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara Rabu 17 April 2019 malam. Ia merusak surat suara sah menjadi tidak sah. Surat suara dirusak dengan cara dicoblos berkali-kali khusus surat suara caleg DPRD Tabanan. Padahal saat itu aksi yang dilakukan Wayan S sudah dicegah tetapi terus mengulangi kembali. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 465 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 366 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 298 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 279 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 242 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026