Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis Pemuda Bawa 812,69 gram Sabu dan 814 Butir Ekstasi 11 Tahun Bui
Senin, 27 Mei 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Remaja berusia 21 tahun bernama Mohamad Faisal hanya bisa pasrah saat ketok palu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/5) menghukumnya selama 11 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Majelis Hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa,SH,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa,SH,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa Mohamad Faisal dan menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya memiliki dan dengan sengaja menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu berat 812,69 gram dan sebanyak 814 butir ekstasi," kata Hakim Ginarsa di Petsidangan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp.1 Miliar dan apabila tidak sanggup untuk membayar maka sebagai gantinya penjara selama 2 bulan. Mendengar putusan hakim, pemuda yang tinggal sementara di kawasan Jalan Gunung Talang VII, Banjar Buana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat, ini hanya bisa pasrah menerima.
Hukuman yang diputuskan di PN Denpasar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Dewa Lanang Arya Raharja,SH yang sebelumnya menuntut selama 15 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa dari Kejari Denpasar ini menyatakan pikir-pikir.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denbar, Rabu (23/1) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.
"Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut atas perintah Dani untuk menempel barang. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian," sebut Jaksa.
Saat digeledah, petugas polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersing 2,29 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan 16 paket sabu seberat 9 gram, 5 paket plastik klip berisi 30 butir ekstasi berlogo omega dan 20 butir berlogo panda.
Pengembangan dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang II, namun hanya dijadikan sebagai gudang. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan sebuah koper yang di dalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu berat total 50 gram.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan juga ditemukan 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir.
Dalam penggeledahan juga ditemukan 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir.
Tak hanya itu, ternyata terdakwa memiliki tempat kos khusus yaitu di Jalan Gunung Talang VII, di tempat ini petugas kembali ditemukan Narkotika. Di kamar kos terdakwa ditemukan 59 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 200 gram.
Selain itu, ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda didalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026