Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Alit Mengaku Beli Paket Sabu Via Tempel dari Jaringan Lapas Kerobokan
Jumat, 21 Juni 2019,
09:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Satuan Narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di bumi lahar. Kali ini, seorang pria inisial IKB alias Alit (26) asal Bugbug, Karangasem terciduk dengan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu.
[pilihan-redaksi]
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
Anggota sat narkoba kemudian melakukan penggeledahan di saku dan di dalam kamar tersangka hingga ditemukan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor brutto sebanyak 20,23 gram dan berat bersih Netto sebanyak 4,52 gram.
Selain paketan tersebut, anggota juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba seperti sedotan, pipa kaca dan bong, bahkan dari hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di LP Kerobokan, seharga Rp.4 juta dengan sistem tempel di wilayah Sanur menggunakan botol bekas," kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Agus Trisnadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Alit dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No, 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukumN minimal 5 tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar paling banyak Rp.10 Miliar. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4625 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2235 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026