Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 14 Oktober 2026
Pemprov Bali Kembali Lakukan Pemutihan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan
Senin, 5 Agustus 2019,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Guna mendorong dan memotivasi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
[pilihan-redaksi]
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah. Demikian terungkap dalam arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara Sosialisasi Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, bertempat di Ruang Rapat, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Bali, Senin (5/8/2019).
Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa pemberlakuan pemutihan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Untuk itu diharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak dapat menunaikan kewajibannya.
“Data yang saya dapat dari Kepala Bapenda sampai tahun 2019 ini diperkirakan sebanyak 118.554 Wajib Pajak (WP) masih melakukan tunggakan pembayaran pajak, dari jumlah tersebut diperoleh asumsi sebesar Rp 63.352.638.900 pendapatan yang seharusnya diperoleh dan seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali”, ujar Dewa Indra.
Untuk itu, ia berharap dengan diberlakukan kembali pemutihan ini masyarakat yang masih menunggak dapat segera membayar pajaknya agar tidak sampai berlarut-larut tunggakan yang dimiliki.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan, jadi karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik”, pesannya.
[pilihan-redaksi2]
Disamping itu, menurut Dewa Indra bahwa kebijakan ini diberlakukan juga sebagai upaya memperbaiki dan penyempurnaan/cleansing data base Kendaraan Bermotor yang ada saat ini. Untuk itu, Ia meminta kerjasama yang baik dari seluruh Wajib Pajak di Bali.
“Untuk itu saya juga menegaskan kepada seluruh aparatur pelayan pajak, agar melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi buatlah mereka nyaman dalam pelayanan yang diberikan, apabila syarat yang dibawa sudah lengkap segera diurus dengan waktu yang sesingkat-singkatnya”, pungkasnya
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali, Kepala UPT Bapenda di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, serta undangan terkait lainnya.[bbn/humas bali/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4351 Kali
02
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2033 Kali
03
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1899 Kali
04
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1568 Kali
05
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1398 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026