Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Hakim Vonis Wahyudi 8 Tahun Penjara Karena Ambil Tempelan 5 Paket Sabu
Selasa, 17 September 2019,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wahyudi, terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur 27 tahun lalu ini masih terlihat tenang saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH selaku ketua majelis hakim itu diputuskan di ruang sidang Kartika, Selasa (17/9) terkait kepemilikan 5 paket sabu dengan berat total 2,06 gram netto.
Putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH selaku ketua majelis hakim itu diputuskan di ruang sidang Kartika, Selasa (17/9) terkait kepemilikan 5 paket sabu dengan berat total 2,06 gram netto.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut Hakim Heriyanti dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersehut, terdakwa yang didampingi pengacara Yanuar Nahak,SH.,dkk menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayu Sulasmi,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Biu No. 20 ini Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
[pilihan-redaksi2]
Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada tanggal 27 April 2019 lalu sekitar pukul 01.40 WITA di Gang Bintang Buana Raya, Padang Sambian.
Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada tanggal 27 April 2019 lalu sekitar pukul 01.40 WITA di Gang Bintang Buana Raya, Padang Sambian.
Saat ditangkap, terdakwa sedang mengambil tempelan. Saat itu polisi mengamankan barang bukti dari tangan terdakwa 5 plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu.
“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ada pada terdakwa berat keseluruhannya mencapai 2,06 gram,” sebut jaksa Kejati Bali itu dalam dakwaannya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 716 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 660 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 485 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 466 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026