Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Anak Korban Kekerasan dan Tindak Pidana di Bali Mencapai 582 Orang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berdasarkan hasil pengamatan di media massa, anak yang menjadi korban kekerasan dan pelaku tindak pidana di Bali sejak tahun 2017 hingga 2019 sebanyak 582 orang yang terdiri dari 311 orang anak atau 53% anak sebagai pelaku tindak pidana dan 271 orang anak atau 47% anak menjadi korban tindak pidana.
Hal ini disampaikan Komisioner Bidang Anak Berharapan dengan Hukum KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, dalam keterangan pers di Denpasar, 11 Desember 2019.
Menurutnya, anak sebagai pelaku paling banyak melakukan pencurian dan terlibat geng motor (balap liar, begal, jambret), sementara anak sebagai korban adalah sebagai korban kekerasan seksual juga pembuangan bayi.
"Beberapa minggu terakhir di tahun 2019 ini kita disuguhi pemberitaan tentang anak usia sekolah dasar yang turut serta balap liar di malam hari bahkan sebelumnya seorang polisi gugur karena tertabrak saat menjalankan tugas untuk membubarkan aksi balap liar di Denpasar,"jelasnya.
Anak di jalanan yang melakukan balap liar hingga melakukan tindak pidana seperti pembegalan dan penjambretan menjadi salah satu isu anak yang berhadapan dengan hukum dari sisi pelaku yang harus mendapatkan perhatian serius.
"Tahun 2017 memang sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali mengenai pengawasan intensif anak jalanan dan anak di jalanan. Bila melihat fenomena yg terjadi sampai saat ini tentu surat edaran saja tidak cukup, maka KPPAD BALI mendorong agar edaran ini bisa ditingkatkan ke level Peraturan Gubernur sehingga menjadi landasan hukum yang lebih mengikat dan semua pihak wajib terlibat dalam pengawasan intensif ini. Hal ini sangat penting mengingat sejak tahun 2017 hingga kini 2019 persoalan ini masih marak terjadi dan semakin mengkhawatirkan,"ujarnya.
Sementara untuk anak yang menjadi korban kekerasan KPPAD Bali masih melihat bahwa diperlukan kesepahaman mengenai perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual pada khususnya terutama dalam hal penyampaian kasus kekerasan seksual kepada publik.
"Beberapa kasus ketika dibeberkan ke publik cenderung begitu vulgar sehingga mempengaruhi pemulihan psikologi dan sosial bagi korban. Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak baik pihak kepolisian yang menyampaikan mengenai kasus kekerasan seksual ke publik untuk bisa memilah hal hal yang patut diketahui publik dan hal mana yang hanya cukup disampaikan di depan persidangan yang tentunya tertutup untuk umum,"pungkasnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3091 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
