Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Seorang Wanita Buat Video Penyiksaan Hewan Sambil Telanjang
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang wanita di Ukraina tega menyiksa kucing hingga anjing dengan kondisi telanjang sembari direkam dalam sebuah video dan dijual bebas secara online.
Menyadur The Sun, Selasa (9/3/2021) Christina Stepanenko menjual video di mana dia membunuh anjing, kucing, dan hewan peliharaan lainnya di jejaring sosial sambil telanjang.
Aktivis hak hewan melaporkan wanita 25 tahun tersebut ke pihak berwenang di Ukraina setelah menemukan gambar dan video yang mengganggu.
Stepanenko menyiksa, menyembelih, atau mencekik kucing, angsa, anjing, dan kelinci dalam kondisi telanjang.
Wanita tersebut mendapatkan sekitar 3.800 poundsterling dalam sebulan setelah menjual video-video tersebut dalam sebuah group media sosial.
Kliennya dilaporkan sebagai anggota komunitas online yang mendapatkan sensasi memutar video dari melihat kekejaman terhadap hewan.
Christina, yang saat itu berusia 24 tahun, ditahan di sebuah desa dekat kota Zaporozhye di Ukraina.
Ketika menggerebek, polisi menemukan hewan di halaman rumahnya yang masih hidup setelah disiksa, serta sisa-sisa hewan lain yang telah dia bunuh.
Christina mengklaim bahwa dia dipaksa untuk membuat video tersebut oleh seorang pria yang sudah menikah bernama Alexander.
Pria berusia 52 tahun tersebut melindungi Christina setelah orang tuanya yang kasar mengusirnya dari rumah keluarga.
"Awalnya saya tidak ingin melakukannya, tetapi dia memblokir kartu debit saya." ujar Christina.
Dia dipenjara selama lima setengah tahun setelah dinyatakan bersalah memproduksi, memiliki dan mendistribusikan pornografi dan kekejaman terhadap hewan.
Pengadilan Distrik Volnyansky menerangkan bahwa pria yang disebutkan namanya jelas terlibat dalam produksi video dan dia juga dipenjara selama empat tahun sebagai kaki tangan.
Keduanya dilarang menjual atau mendistribusikan foto atau video selama tiga tahun. Hukuman hakim lebih keras daripada yang dituntut jaksa.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5780 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan