Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
7 WNA Pelanggar Prokes Terjaring Operasi di Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kodim 1611/Badung bersama unsur terkait kembali menggelar operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung, Selasa (22/06/2021).
Hal tersebut dilaksanakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru serta tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap desa/kelurahan maupun desa adat.
Dalam kegiatan tersebut Kodim 1611/Badung melalui jajarannya Koramil 1611-03/Kuta bersama Polsek Kuta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan penertiban Prokes terkait isu meningkatnya kasus positif COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia termasuk juga di Bali.
Para pengunjung di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng menjadi sasaran penertiban Prokes kali ini, yang dimaksudkan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung. Danramil 1611-03/Kuta, Mayor Kav Edy Surnoto memimpin kegiatan operasi tersebut dan sesuai dengan arahan Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana menyebut kegiatan ini dilakukan di wilayah yang disinyalir ada beberapa kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan, sehingga dilakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 secara masif.
"Kita juga membagikan masker kepada masyarakat, hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung bersama unsur terkait dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," ungkapnya. Dalam kegiatan yang dilaksanakan, masih ditemukannya para pelanggar Prokes, yang diantaranya terbukti tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang, serta tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 4 orang.
Kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran dan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada 7 Warga Negara Asing dan 1 WNI yang terbukti melanggar Prokes. “Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung", tegasnya.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan