Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
SE Gubernur Bali Soal PPKM: Mal dan DTW Bisa Dibuka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran baru Nomor 15 Tahun 2021 berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berada pada status Level 4.
Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Adapun hal yang mendapat penekanan dalam SE NOMOR 15 tahun 2021. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan beroperasi 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WITA.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Untuk kelompok masyarakat risiko tinggi yakni wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan