Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Sindikat Penggelapan Jual Mobil Sewaan Senilai Motor
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sindikat penipuan penggelapan mobil dan pemalsuan surat-surat negara dibekuk Polsek Sukawati.
Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih buron. Pelaku pertama, Ni Made ERW, 34, alias Emi ditangkap di kamar kosnya wilayah Blahbatuh. Sedangkan pelaku kedua, Ngurah Nur, 37, ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lain masih DPO, yakni Gede dan Wayan Eka.
Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penyewaan mobil di Jalan Pasekan, Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.
Bahwa pada Selasa (17/8) sekitar pukul 14.00 WITA, datang pelaku Ngurah Nur yang menyewa mobil Toyota Calya DK 1929 DT dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku Ngurah Nur saat itu mengaku bernama I Made Dedi Putrawan, menyewa mobil selama dua hari.
Namun saat jatuh tempo, pegawai rent car sulit menghubungi pelaku. Sebab identitas, alamat dan nomor telepon yang dipakai jaminan semuanya palsu. Sementara mobil sewaan tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku Ngurah Nur senilai Rp 12 juta.
Uang hasil penjualan dibagi 4, sementara pelaku Ngurah Nur kabur ke Malang, Jawa Timur. Pemilik rent car yang merasa dirugikan sekitar Rp70 juta, melapor ke Polsek Sukawati.
"Mobil yang digelapkan ini sempat estafet beberapa lokasi, hingga kami temukan digadai," ujar Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu AA Gede Alit Sudarma dalam rilis pengungkapan kasus, Kamis (16/9).
Dari hasil pengembangan, mulanya Ngurah Nur yang ditangkap di Malang, Jawa Timur. Pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa mobil bersama rekannya Wayan Eka (DPO). Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh.
"Mobil itu kemudian dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp 12 juta. Dari hasil penjualan mobil, uangnya dibagi rata berempat. Ngurah Nur, Emi, Gede (DPO) dan Wayan Eka (DPO)," jelasnya.
Selanjutnya polisi mendatangi kos Emi di Blahbatuh. Emi mengakui sering memalsukan administrasi kependudukan. Sejumlah barang bukti ditemukan, berupa 83 stempel palsu, bantalan tinta, blanko KK kosong, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan.
Praktik pemalsuan ini sudah dilakukan sejak November 2019. Selanjutnya dari pengakuan kedua tersangka, surat-surat palsu yang digunakan telah dipakai beraksi menggelapkan 4 unit mobil di TKP berbeda.
"Toyota Avanza di wilayah Tabanan, dijual Rp 15 juta. Freed Honda di Sidakarya, dijual Rp 15 juta. Avanza di Kepaon dijual Rp 15 juta. Dan satu lagi Toyota Calya di Sukawati dijual Rp 12 juta," beber Kapolsek.
Adapun peran masing-masing sindikat, Ngurah Nur dan Wayan Eka (DPO) Pura-pura sebagai penyewa mobil. Pelaku Gede (DPO) dan Wayan Eka (DPO) menjual mobil Calya ke Singaraja. Dan pelaku Emi membuat dokumen palsu berupa KTP.
Dua pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP serta Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1479 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1242 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 694 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 582 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung