Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Viral Kafe Langgar PPKM, Pemilik Terancam 3 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Viral kafe di Malang, Jawa Timur yang menggelar live music diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM memasuki babak baru. Pemilik kafe terancam hukuman tiga bulan penjara.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pemilik kafe mengakui telah melanggar prokes akibat gelar live musik. Ada tiga jenis pelanggaran, yakni terjadi kerumunan, pengunjung yang abai memakai masker dan juga menggelar live music di tengah penerapan aturan PPKM.
"Jadi tiga hal pelanggaran itu diakui sendiri oleh pengelola kafe. Jadi kami sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," katanya, Kamis (30/9/2021).
Aldino, pengelola kafe yang viral gelar live music saat PPKM ditemui di kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, karena pengelola kafe mengakui perbuatan melanggarnya kasus ini pun langsung dinaikkan dari penyidikan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya sidang akan digelar pada 27 Oktober 2021.
"Ya karena kami panggil ambil keterangan dan mengakui. Kami naikkan dari penyidikan ke sidang tipiring. Buktinya cukup yaitu keterangan pengelola dan juga video medsos cukup. Sanksinya sesuai Perda 2 Tahun 2020 bahwasannya siapa yang melanggar protokol kesehatan dan pembatasan-pembatasan yang diatur pemerintah pusat maka dikenai sanksi," kata dia.
Karena melanggar tiga hal itu, pengelola kafe terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
"Nanti hakim yang menentukan sanksinya yang tanggal 27 Oktober (2021) itu. Satpol di sini hanya selaku penyidik dan jaksa penuntut berdasarkan Perda," imbuhnya.
Rahmat menjelaskan, sidang tipiring ini memang pertama kali dilakukan meski sudah dua kali mendapat teguran sebelumnya.
"Iya karena yang ini banyak aduan di media medsos itu dan kami panggil. Pengelola pun mengakuinya jadi kami sidang tipiring," tutur dia.
Rahmat menjelaskan, selama menunggu sidang tipiring itu, pengelola kafe berjanji tidak akan menggelar giat serupa.
"Dia juga minta maaf. Kalau membuat kesalahan yang sama lagi maka bukan sanksi pidana yang kami berikan tapi sanksi administratif langsung kami tutup sementara selama 14 hari," tutur dia.
Terpisah, pengelola kafe, Aldino menjelaskan, gelaran live music itu digelar untuk menghibur pengunjung kafe saja.
"Gak ada tujuan lain cuma itu saja. Dan banyak kok kafe lain yang menggelar live music bukan hanya kami saja," tutur dia.
Aldino menambahkan sebenarnya, protokol kesehatan sudah diterapkan di kafe tersebut. Pengunjung diwajibkan cuci tangan, menjaga jarak.
"Dan band acaranya juga kami imbau untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker itu sudah," tutur dia.
Namun, Aldino tidak memungkiri usaha pengelola tetap saja kadang diabaikan oleh pengunjung.
"Tapi yaudah begitu sebenarnya kami sudah berinisiatif," tutur dia.
Sementara itu, terkait video yang viral di medsos sebenarnya hanya ada 50 persen dari total kuota pengunjung kafenya.
"Ya ada 1.500 orang kami muat (kapasitas kafe), tapi yang video kemarin itu sekitar 500 atau 50 persen ada," ujarnya.
Atas kasus pelanggaran prokes ini, Aldino berjanji tidak akan menggelar acara live music serupa hingga putusan hakim keluar.
"Tapi tetap beroperasi. Cuma untuk event kami berhenti sampai putusan hakim dan update Perda PPKM ini," tutupnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4340 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2027 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1888 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1561 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1382 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan