Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Bali Kembali Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Hal ini dilakukan melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Senin (4/10).
Selanjutnya, Sekda Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan bahwa diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dimana WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Ditegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan. Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Ditegaskan pula oleh, Dewa Indra bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pakak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi covid-19.
“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali,” pungkasnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4351 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2033 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1899 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1568 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1398 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan