Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Ini Daftar 19 Negara Yang Boleh Masuk Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah mulai membuka pintu bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing dari 19 negara untuk masuk ke Bali pada Kamis (14/10). Kebijakan ini dilakukan demi memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rilis resmi, Rabu (13/10).
Luhut menjabarkan 19 negara yang dimaksud terdiri dari Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," jelas Luhut.
Ia menjelaskan 19 negara itu dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kasus penularan Covid-19 di negara-negara tersebut tercatat rendah.
Sementara, seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia.
Beberapa syaratnya, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.
Lalu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Selanjutnya, Luhut menyebut warga asing yang tak masuk daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia lewat pintu perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Namun, dengan catatan harus mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepulauan Riau, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI atau WNA umum," terang Luhut.
Selama proses karantina di Bali dan Kepulauan Riau, WNA atau WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar sampai masa karantina habis. Selain itu, akan ada pemeriksaan PCR pada hari ke-4 karantina.
Luhut mengingatkan bahwa negara tidak menanggung biaya karantina. Biaya itu menjadi tanggungan seluruh penumpang penerbangan internasional.
"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepulauan Riau, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau villa atau kapal," jelas Luhut.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp1 miliar. Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4381 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2048 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1920 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1578 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1416 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan