Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 31 Agustus 2026
Bali Tetapkan Batas Tertinggi Harga Tes PCR Rp275 Ribu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
SE ini ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.
Adapun yang menjadi dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp.275.000.
"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," demikian dalam keterangan resminya, Kamis (28/10/2021).
Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR dengan penuh tanggung jawab.
Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor : B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT – PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada, Kamis, 28 Oktober 2021.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4754 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2565 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2195 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1822 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1244 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun