Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 11 Oktober 2026
Kapolda NTB Ancam Pecat Oknum Polisi Tembak Rekannya
BERITABALI.COM, NTB.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH memberikan arahan kepada personel dan sekaligus pengecekan SOP penyimpanan senjata api (senpi), pada Satuan Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, Jumat (29/10).
Menyusul pasca insiden berdarah, polisi menembak mati rekan sesama polisi di Polres Lombok Timur, Senin (25/10) lalu. Selain terkait SOP penyimpanan senjata api Satuan maupun Perseorangan yang ada di Polsek Rasanae Timur untuk diperhatikan.
Dalam arahannya Kapolres meminta agar saling menjaga dan jalin komunikasi yang harmonis sesama anggota polri.
"Hindari pelanggaran disiplin, tindak asusila, narkoba, miras, dan pelanggaran Kode Etik profesi Polri," tegas Kapolres, menekankan kepada jajarannya agar paham dengan situasi yang berkembang global, nasional, dan lokal.
"Saya harap rekan-rekan dapan mengambil langkah-langkah Preemptif, Preventif, dan Represif yang tepat. Perbanyak laksanakan imbauan Harkamtibmas dan Potroli agar lebih dekat dengan masyarakat," jelas Kapolres lagi, mengingatkan anggotanya agar , berpegang teguh dan mengamalkan Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksaan tugas sehari-hari.
Sementara itu perkembangan kasus polisi tembak polisi di Lombok timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman pecat terhadap Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, oknum anggota yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas.
"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal, di sela acara Bhayangkara Mural Festival 2021, di Taman Budaya NTB, Minggu (31/10).
Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini kata Kapolda, berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.
Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN. Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4045 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1925 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1746 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1464 Kali
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 1039 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan