Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
2 Oknum Polisi Diduga Minta Uang Jalan ke Korban Pelecehan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dua anggota kepolisian di Aceh Barat menjalani pemeriksaan Provos terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami oleh oleh seorang korban anak usia di bawah umur di Kecamatan Arongan Lambalek.
“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakil Kepala Polisi Polres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kepala Unit Pidana Umum Iptu Suprianto di Meulaboh, Rabu (3/11/2021).
Kompol Asa Putra menjelaskan pemeriksaan dua orang personel Polri tersebut diduga terkait penanganan kasus laporan masyarakat, yang diduga seorang anak di bawah umur mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang pelaku diduga berada di Kabupaten Aceh Timur.
Menurut dia, anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orang tua korban sebesar Rp2 juta, karena sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.
Sedangkan oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, kata Kompol Asa Putra, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga kemudian persoalan ini muncul ke permukaan publik.
Kompol Asa Putra menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang melancarkan aksi unjukrasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.
Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.
Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik, demikian Kompol Asa Putra.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4428 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2081 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1970 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1612 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1456 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan