Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Karyawan Aborsi dan Buang Orok Bayi di Samping Toko
BERITABALI.COM, NTB.
Unit PIDUM dan PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan wanita berinisial DM (19 tahun), Minggu (7/11).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, DM warga RT 003/RW 002 desa Langam Kecamatan Lopok, Sumbawa diketahui adalah pelaku aborsi, yang membuang jasad bayinya di samping Toko Boxi pada sabtu (6/11) lalu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S Sos, Senin (8/11) menerangkan bahwa Unit Pidum, Unit PPA dan Identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Olah TKP. Serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat bayi di TKP.
Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP, didapatkan salah satu saksi berinisial DM, yang juga karyawan bekerja di Toko BOXI. DM mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang ditemukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6-7 bulan.
Dipaparkan Kasi Humas, pelaku DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga. Sementara pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya.
"Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandungan yang diberikan oleh kekasihnya berinisial SG," ungkap Kasi Humas AKP Sumardi.
Menurut Kasi Humas, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa (Unit PIDUM dan Unit PPA) mengamankan DM untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis.
Pelaku dijerat pasal 77A ayat (1) UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, kejadian tersebut diketahui pada Sabtu, 6 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, saksi JP datang ke kios milik Fatma untuk membeli minuman. Setelah itu JP pergi ke kamar mandi ingin buang air kecil namun karena di dalam kamar mandi tidak ada air, kemudian saksi pergi ke belakang kamar mandi untuk buang air kecil.
Saksi JP terkejut melihat ada bayi yang sudah tidak bernyawa tergeletak di atas papan dan di sebelahnya ditemukan plasenta (ari-ari) yang sudah dikerumuni semut dan lalat. Selanjutnya saksi JP memberitahukan Fatma kalau ada mayat bayi di belakang kamar mandi.
Diperkirakan janin bayi tersebut berumur sekitar 6 sampai 7 bulan. Saat ditemukan jasad bayi tersebut tidak terbungkus apa-apa.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4182 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1957 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1782 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1491 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1102 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan