Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 19 Juli 2026
KPK Ciduk Pegawai Pajak Terima Suap Rp57 Miliar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus suap yang sebelumnya telah melibatkan eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, pada Rabu (10/11/2021) malam.
"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) dikutip dari Suara.com.
Ali pun menyebut penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Sulawesi Selatan. Meski begitu Ali masih enggan menyampaikan identitas pegawai pajak yang ditangkap tersebut. Dari Informasi yang dihimpun, pegawai pajak yang ditangkap yakni bernama Wawan Ridwan.
Ali mengatakan tim penyidik penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kooperatif selama proses penyidikan kasus suap pajak. Dimana Angin dan Dadan Ramdani hingga kini perkaranya masih bergulir di dalam persidangan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ucap Ali.
Wawan kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK. Untuk menjalani proses pemeriksaan. KPK tentu akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai statusnya tersebut.
"Diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.
Keduanya, menerima suap mencapai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3722 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1399 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1340 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1266 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1100 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun