Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Pria di Abiansemal Pembunuh Istrinya Dihukum 8 tahun
BERITABALI.COM, BADUNG.
I Made Maranda alias Dek Ping (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Ni Luh Putu Russiani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejari Badung.
Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun. Namun dengan menghilangkan nyawa orang lain, JPU menuntut minimal dengan hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Memohon agar terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual dari Kejari Badung.
Untuk diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung.
Pada awalnya suami istri cekcok adu mulut. Dimana terdakwa merasa curiga dengan istri yang dinikahinya 7 November 2019 keluar rumah tanpa sepengetahuannya. Kemarahan terdakwa sempat mereda setelah istrinya mengajaknya mandi bareng.
Entah bagaimana, usai dari kamar mandi. Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali menanyakan soal kemana istrinya itu pergi tadi. Adu mulut pun kembali terjadi hingga sampai depan garasi.
"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.
Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah. Begitu melihat istrinya langsung tersungkur. Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong.
Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.
"Korban dinyatakan meninggal pada akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4362 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2043 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1909 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1575 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1411 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan