Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Pria Perkosa Tetangga Sendiri Saat Korban Nonton TV
BERITABALI.COM, NTB.
Saat sedang nonton TV di rumahnya, NF (12 tahun) asal Kabupaten Bima, diperkosa oleh terduga pelaku inisial SP alias Supratman (20 tahun) tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian nahas menimpa gadis 12 tahun itu terjadi Minggu (24/11), sekitar pukul 20.00 WITA saat korban sedang menonton TV.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Masdidin SH menjelaskan, saat itu korban (NF) sedang baring sambil nonton TV di rumah panggungnya.
Sementara kedua orang tuanya menjaga warung di depan. Terduga pelaku naik di rumah panggung tersebut lalu mengambil minuman dingin di kulkas.
“Usai ambil minuman dingin di kulkas. SP sempat turun kembali, kemudian korban menutup pintu rumahnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Masdidin, Rabu, (15/12).
Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, pelaku kembali naik, namun tidak lewat pintu yang ditutup korban, melainkan lewat jendela bagian samping. Dan akhirnya SP langsung baring di samping korban.
“Pelaku langsung memeluk paksa dan meremas payudara NF, korban berusaha berontak dengan mendorong pelaku,” beber Kasat Reskrim mengutip hasil BAP korban.
Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal, membuat gadis 12 tahun tidak berdaya dan berhasil membuka celana dan baju dikenakan korban.
“Pelaku berhasil menindih korban dan memperkosa korban," ungkap Iptu Masdidin.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku pun meninggalkan anak itu dan turun kembali melalui jendela yang digunakan untuk naik sebelumnya.
"Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke orang tuanya, karena tidak terima dengan kejadian tersebut sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polres Bima,” jelas dia.
Supratman warga desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini berhasil diamankan Team Puma Polres Bima, Rabu, (15/12).
“Katim Puma AIPTU Gatot Wahyudin SH yang memimpin anggota, berhasil menangkap SP pelaku persetubuhan atau pencabulam anak dibawah umur,” jelas Masdidin.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 384 / XII / SPKT RESKRIM / Res Bima / Polda NTB, pada tanggal 05 Desember 2021 dan Sp. Kap nomor : Sp. Kap / 118 / XII / 2021, tanggal 15 Desember 2021.
Pelaku ditangkap saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Setelah berhasil mengamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bima dan diserahkan ke Penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4364 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2043 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1909 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1575 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1412 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan