Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Petugas Kebersihan Curi Puluhan AC Milik Rumah Sakit
BERITABALI.COM, NTB.
Polsek Cakranegara, Kota Mataram, NTB berhasil menangkap WP (24 tahun) dan AA (20 tahun), pelaku yang diduga mencuri AC RSUD NTB senilai Rp100 juta tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya orang dalam. WP dan AA merupakan petugas kebersihan di RSUD NTB. Kedua pelaku mempreteli mesin AC usai mereka bekerja.
Kejadian pencurian ini mulai terjadi sejak Rabu (8/12) lalu hingga puncaknya pada Senin (20/12). WP dan AA ditangkap pada Selasa (21/12) di rumahnya masing-masing. WP ditangkap di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Sementara AA ditangkap di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. Barang bukti yang turut disita dari penangkapan antara lain, tiga set bongkaran AC outdoor, dan dua sepeda motor yang dipakai mengangkut barang curian tersebut.
"Mereka adalah cleaning service RSUD Provinsi NTB,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol M Nasrullah Jumat (24/12).
Kapolsek Nasrullah mengungkapkan, aksi para pelaku ini diketahui melalui rekaman CCTV. Dari rekaman itu tampak dua pelaku naik ke bagian plafon gedung yang beralamat di Jalan Prabu Rangkasari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya. Selanjutnya mencongkel mesin outdoor AC dan membawanya pulang.
“Mereka sudah melakukannya dalam tiga kali pengambilan,” kata Nasrullah.
Para pelaku secara bergantian menggotong mesin AC kemudian menaikkannya ke sepeda motor untuk diangkut ke rumah. Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.
“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor. Selain itu pula, para pelaku mengambil aki.
“Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.
Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4381 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2048 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1919 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1578 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1416 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan