Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Terlibat Prostitusi Online
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Saat pemeriksaan di kepolisian, Cassandra Angelie dan tiga muncikari membocorkan nama-nama publik figur yang terlibat prostitusi online.
Polisi tidak tinggal diam. Rencananya para artis yang terlibat prostitusi online di jaringan Cassandra Angelie akan dipanggil untuk mendapat pembinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.
Namun, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (sumber: Antara)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4399 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2057 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1934 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1586 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1429 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan