Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, karantina utamanya dikenakan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria; pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.
Sementara karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.
“Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka satu (red: ketiga syarat yang telah disebut),”ujar Wiku.
Wiku menegaskan, ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022. Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Dengan lokasi karantina yang seperti yangs udah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas No.2/2022 Diktum 5.
“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.”ujar Wiku.
Bila ada pegawai pemerintah yang memenuhi syarat ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Penutupan Sementara Masuknya WNA
Selain mengeluarkan Surat Keputusan, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini menggantikan Surat Edaran No. 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.
Surat edaran ini menegaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah; pertama, yang telah mengonfirmsai adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Dan ketiga, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.
Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.
Sementara SK Satgas Nomor 2 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal antara antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4404 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2063 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1944 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1592 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1435 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan