Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Marga Beri Lampu Hijau Pengarakan Ogoh-Ogoh, Ini Syaratnya
BERITABALI.COM, TABANAN.
Majelis Desa Adat Kecamatan Marga menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Muspika dan bendesa adat se-Kecamatan Marga pada Jumat (7/1) di ruang rapat kantor Camat Marga yang menyepakati pengarakan Ogoh-ogoh sehari sebelum Nyepi boleh dilakukan, dengan memperhatikan aturan khusus yang wajib ditaati.
Camat Marga I G A Alit Adiatmika pada kesempatan itu mengatakan, terkait dengan Ogoh ogoh dalam rangka Nyepi saka 1944 tahun 2022 sesuai dengan SE dari MDA Bali nomor: 009/MDA-Prov Bali/XII/2021 sudah ada izin, namun tetap disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19. Pihaknya pun akan memberikan ijin tentu dengan beberapa catatan sesuai dengan SE MDA Bali.
Seperti sebelum kegiatan atau saat pembuatan ogoh ogoh, dari desa adat agar membuat kesepakatan dengan warga/penanggung jawab keamanan ogoh ogoh, apabila terjadi sesuatu mudah dikendalikan.
Selanjutnya, Bendesa Adat diharapkan dapat mengatur rute pengarakan Ogoh-ogoh, jangan sampai berbenturan dengan pengusung lain.
“Termasuk juga diharapkan pada para bendesa adat untuk mengeluarkan pengusung yang terindikasi di luar kontrol (mabuk) dan mengimbau warga yang mengalami kondisi kurang sehat untuk tidak ikut melakukan pengarakan ogoh ogoh. Pukul 22.00 WITA Ogoh-ogoh dari masing masing desa adat agar sudah di bakar,” terangnya.
Sementara itu dari Koramil Marga Kapt inf. I Made Widiarta menambahkan, terkait SE MDA Bali dan penegasan dari Gubernur Bali agar disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Harapannya agar dalam kegiatan tidak mengupload ke media sosial sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru kedepannya. Dan terkait dengan keamanan, diharapkan Bendesa Adat juga ikut secara all out menerjunkan pecalang, sehingga kemanan tetap terjaga dalam kegiatan pengarakan ogoh ogoh.
“Mudah mudahan kedepan perkembangan Covid19 melandai sampai bulan Maret nanti sehingga rencana perayaan Nyepi dengan ogoh ogoh berjalan sesuai rencana,” ucapnya.
Namun seandainya terjadi perubahan situasi peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron di wilayah Bali dan Tabanan khususnya, dan ada keputusan baru terkait larangan kegiatan ogoh ogoh, tentu diharapkan kepada Bendesa Adat agar menyampaikan kepada warganya utamanya kaum muda mudi sehingga ada pengertian dan tidak ada perasaan kecewa, dari muda mudi yang sudah antusias menyambut peayaan Nyepi dengan pawai ogoh ogoh.
Pihak Kepolisian yang diwakili Waka Polsek IPTU I Made Jayem menekankan Yowana agar mengajukan izin tertulis kepada Desa Adat sebelum membuat ogoh ogoh dengan dasar SE MDA Bali, SE Gubernur Bali, SE Bupati Tabanan dan rapat kesepakatan MDA Marga.
Tanggapan dari Wakil MDA Kecamatan Marga I Nyoman Budiana yang juga merupakan Bendesa Adat Tua akan menindak lanjuti arahan Muspika Marga dengan menekankan kepada Yowana untuk mengajukan izin secara tertulis terkait pembuatan ogoh ogoh serta menekankan untuk tetap memperhatikan aturan khusus yang telah disepakati khususnya terkait dengan mencegah penyebaran Covid19 dengan disiplin Protokol Kesehatan.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4410 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2069 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1951 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1599 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan