Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 18 Oktober 2026
Modus Pura-pura Menolong, iPhone Milik Korban Dibawa Kabur
BERITABALI.COM, NTB.
S, pria berusia 27 tahun, beralamat di Desa Rumak kecamatan Kediri Lombok Barat ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya, Mataram.
S menjadi tersangka pencurian handphone iPhone, dengan modus pura-pura menolong korban yang saat itu mengalami kecelakaan.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Selaparang Mataram saat korban sedang mengalami kecelakaan pada Kamis, 11 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan (korban) usia 23 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram. Dimana saat kejadian korban tengah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Saat itu secara tiba-tiba tersangka melintas di TKP dan berhenti saat melihat ada kecelakaan.
"Tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka lansung mengambil dan membawa kabur HP merk iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban," ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah saat memimpin di Mapolsek Sandubaya, Selasa (25/1).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu, untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut. Dan akhirnya anggota opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.
"Jadi pada 16 Januari 2022 lalu, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Kediri Lombok Barat," jelas Kapolsek.
Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, bahwa iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar hp tersebut untuk dijual onderdilnya.
Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut.
"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4467 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2107 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2011 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1642 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1481 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan